SEKRETARIAT

Ikhtisar Jabatan :

Sub Bagian Umum di pimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, mempunyai tugas membantu dan mendukung pelaksanaan tugas sekretaris dalam mengumpulkan bahan, melakukan urusan ketatausahaan, administrasi keuangan, administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang, serta urusan rumah tangga.

Rincian tugas Sub Bagian Umum sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada staf sehingga pekerjaan berjalan lancar;
  3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sub Bagian Umum untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. Mengikuti rapat - rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. Melakukan pengklasifikasian surat menurut jenisnya;
  7. Melakukan administrasi dan pendistribusian naskah dinas masuk dan keluar;
  8. Melakukan pengelolaan arsip naskah dinas;
  9. Mempersiapkan dan menyusun naskah rancangan produk hukum daerah di bidang perhubungan;
  10. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana serta administrasi pengadaan, pendistribusian, pemeliharaan, inventarisasi dan penghapusan barang milik daerah;
  11. Menyiapkan bahan dan menyusun daftar inventarisasi barang serta menyusun laporan barang inventaris;
  12. Melakukan, menyiapkan, dan mengoordinasikan pengelolahan urusan rumah tangga;
  13. Mengoordinasikan dan melakukan pengumpulan, pengelolahan, penyajian data dan informasi serta fasilitas pelayanan informasi;
  14. Mempersiapkan dan mengoordinasikan pelaksanaan rapat dinas, upacara bendera, kehumasan, dan keprotokolan;
  15. Mengoordinasikan dan memfasilitas administrasi surat tugas dan perjalanan dinas pegawai;
  16. Menyiapkan bahan, mengoordinasikan, dan memfasilitasi kegiatan organisasi dan tatalaksana;
  17. Mengumpulkan bahan, mengoordinasikan, dan menyusun rencana kebutuhan barang unit, rencana kebutuhan gaji pegawai sebagai bahan penyusunan anggaran Dinas;
  18. Mengordinasikan dan mengelola administrasi keuangan Dinas;
  19. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan keuangan;
  20. Menyusun realisasi perhitungan anggaran Dinas;
  21. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bendaharawan;
  22. Mengumpulkan bahan, mengoordinasikan dan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan keuangan;
  23. Menilai prestasi kerja dan kedisiplinan staf untuk pembinaan karier;
  24. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Umum serta memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
  25. Meningkatkan kompetensi dan prestasi kerja; dan
  26. Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Ikhtisar Jabatan :

Mempuyai tugas membantu dan mendukung pelaksanan tugas Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan peyusunan perencanan program kegiatan, peyajian data dan informasi, serta pelaksanan evaluasi dan pelaporan pelaksanan kegiatan.

Rincian tugas Sub Bagian Program dan Evaluasi sebagai berikut :

  1. Meyusun rencana kegiatan subbagian program dan evaluasi sebagai  pedoman dalam pelaksanan tugas;
  2. Medistribusikan dan memberi pentunjuk kepada staf sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanan tugas dalam lingkungam sub bagian program dan evaluasi untuk mengetahui perkembangan pelaksanan tugas;
  4. Meyusun rancangan , mengoreksi, memaraf dan /atau medatangani naska dinas ;
  5. Mengikuti rapat - rapat sesuai dengan bidang tugasnya ;
  6. Mengoordinasikan, meyiapkan bahan dan melakukan peyusunan perencanaan program , kegiatan, dan anggaraan;
  7. Meyiapakan konsep kerjasama dengan pihak ketiga, kementriaan atau luar negeri terkait peyelenggaraan urusan pemerintahaan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten;
  8. Menghimpun dan menyajikan data dan informasi perencanaan program dan kegiatan Dinas;
  9. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap progres program kegiatan lingkup Dinas;
  10. Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan kinerja dinas;
  11. Menyusun dan menyajikan laporan program kegiatan Dinas secara periodik sesuai kebutuhan;
  12. Menilai prestasi kerja dan kedispilinan staf untuk pembinaan karier;
  13. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Sub bagian program dan evaluasi serta memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
  14. Meningkatkan kompetensi dan prestasi kerja; dan
  15. Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.