Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan ditindak lanjuti dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tetang Organisasi Perangkat Daerah, di mana peraturan perundang-undangan ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten / kota untuk menyusun dan menetapkan organisasi dan perangkat daerah sesuai dengan kebutuhannya, maka ditetapkanlah Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja sebagai dasar terbentuknya Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Toraja. Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Toraja dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Tana Toraja sebagai Kepala Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonom di bidang perhubungan di Kabupaten Tana Toraja, dengan struktur organisasi menurut Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 39 Tahun 2016, Tanggal 8 Desember 2016.